News

Hadapi Darurat Sampah, DLH Kota Tasikmalaya Perkuat Bank Sampah dan Layanan Jemput Bola

27
×

Hadapi Darurat Sampah, DLH Kota Tasikmalaya Perkuat Bank Sampah dan Layanan Jemput Bola

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana

TASIKTV| Keterbatasan anggaran dan armada pengangkut tidak boleh menjadi alasan menunda penanganan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya memilih memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga lingkungan permukiman.

Strategi ini ditempuh menyusul pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai status Darurat Sampah Nasional. Pemerintah pusat juga menargetkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah harus diikuti dengan pembenahan di berbagai tingkatan. Salah satunya mengalihkan praktik open dumping menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali, seperti controlled landfill atau sanitary landfill.

“Pengalihan sistem open dumping menjadi sistem pengurukan tanah bertahap, serta menutup zona-zona penumpukan terbuka yang tidak memenuhi standar,” kata Sandi, Selasa, 3 November 2026.

Selain pembenahan TPA, pemerintah juga mendorong pemilahan sampah rumah tangga, penguatan Bank Sampah, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot.

Di Kota Tasikmalaya, DLH mulai memperkuat kapasitas pengurus dan kelembagaan Bank Sampah. Lembaga ini didorong tidak hanya menjadi tempat pengumpulan sampah bernilai ekonomis, tetapi juga pusat edukasi yang menggerakkan kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah.

DLH juga mengubah pola pengangkutan sampah melalui skema jemput bola. Kontainer sampah dipindahkan dan armada dump truck dioptimalkan untuk menjangkau lingkungan permukiman hingga tingkat kampung, RT, dan RW.

Menurut Sandi, kepastian jadwal pengangkutan menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat bersedia memilah dan mengelola sampah secara mandiri. Dengan layanan yang lebih dekat, warga diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada tempat pembuangan sampah umum.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan plastik sekali pakai. Sandi mengatakan, Kota Tasikmalaya sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk membatasi penggunaannya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang mulai diberlakukan pada Januari 2024.

Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi kendala. Salah satunya kebiasaan masyarakat yang sulit meninggalkan plastik sekali pakai, seperti kantong belanja, kemasan saset, dan sedotan.

Rendahnya kesadaran serta ketergantungan terhadap kepraktisan plastik membuat pembatasan penggunaannya membutuhkan edukasi dan perubahan perilaku secara bertahap.

Sandi menilai, kunci penanganan sampah bukan semata-mata terletak pada besarnya anggaran atau kecanggihan teknologi di TPA. Pemerintah perlu mengubah paradigma dengan menyelesaikan persoalan sampah sedekat mungkin dari sumbernya.

“Kita tidak bisa terus menunggu APBD besar untuk membeli teknologi hilir yang mahal,” tegasnya.

Melalui penguatan Bank Sampah, pemilahan dari rumah, dan optimalisasi pengangkutan hingga lingkungan permukiman, DLH berharap volume sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan. Pendekatan dari hulu tersebut sekaligus menjadi upaya membangun tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah. (Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *